Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2016, dan juga Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 tahun 2016, di pelabuhan terbagi menjadi beberapa jenis jasa yang memiliki standar operasional sendiri. Jasa yang dimaksud antara lain jasa kepelabuhan, antara lain jasa tambat, jasa labuh, jasa dermaga, dan penumpukan barang. Kemudian ada juga jasa kepelabuhan lainnya, seperti penggunaan perairan, pelayanan terminal penumpang kapal, serta pas untuk kendaraan dan orang.
Selain itu, juga ada jasa kenavigasian (jasa rambu), jasa perkapalan, dan jasa angkutan laut. Di jasa perkapalan termasuk di antaranya pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan awak kapal, pengukuran kapal, pengujian dan sertifikasi perlengkapan kapal, pemeriksanaan teknis, dan sebagainya.
Namun dalam artikel kali ini, kita akan fokus pada jasa kepelabuhan. Apa saja standar operasional jasa pelabuhan Indonesia? Masih dengan dasar hukum yang sama, berikut beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk jasa pelabuhan Indonesia.
Berdasarkan sumber hukum tersebut, yang termasuk dalam jasa pelabuhan antara lain jasa labuh, jasa tambat, dan jasa penumpukan barang. Untuk jasa labuh dan tambat, berikut SOP-nya.
Itu SOP untuk jasa labuh, dan jasa tambat kapal. Namun, bila kapal juga akan memerlukan jasa penumpukan barang, maka SOP untuk jasa penumpukan barang juga sudah termaktub dalam dasar hukum tersebut.
Berikut SOP untuk jasa penumpukan barang dalam jasa pelabuhan Indonesia.
Itu tadi beberapa SOP atau Standar Operasional Prosedur di pelabuhan Indonesia. Tentunya, Anda akan sangat terkait dengan agensi perkapalan, serta Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) sebagai otoritas pelabuhan. Tentunya, akan ada sanksi atau hal lainnya yang bisa didapatkan pemilik/penyewa kapal apabila tidak melakukan sesuai dengan SOP tersebut. Setidak-tidaknya, kapal akan terkatung-katung di laut, karena pelabuhan tidak bisa menerima kapal yang dimaksud.